Tugas HRD

Dewasa ini sering kali kita mendengar para praktisi SDM yang mengatakan bahwa SDM adalah aset yang harus dikelola dengan baik, atau bahasa yang lagi ngetrend adalah SDM sebagai Human Capital. 

Banyak sekali yang menjabarkan konsep-konsep terbaru, mengenai peran startegis orang SDM dalam memajukan perusahaannya, seperti yang disampaikan oleh Ulrich, ada 4 peran baru yang harus dimainkan oleh Fungsi SDM dan para praktisinyanya, agar dapat memberikan hasil dan menciptakan keuntungan dari keberadaan mereka di dalam perusahaan, yaitu sebagai Mitra Bisnis, Ahli Bidang Administrasi, Pendukung & pendorong Kemajuan karyawan dan Agen Perubahan.
 
Dari peran dan fungsi SDM yang disampaikan oleh Ulrich, merupakan suatu hal yang harus dlakukan oleh praktisi SDM saat ini, akan tetapi kami dalam tulisan ini mencoba untuk melihat suatu peran dan fungsi SDM dari sisi lain yang lebih sederhana, akan tetapi sering kali dilupakan oleh praktisi SDM. Peran dan fungsi SDM adalah bagaimana orang-orang SDM mampu menjaga hak dan kewajiban antara karyawan dan perusahaan, dengan kata lain apa yang menjadi hak karyawan adalah kewajiban perusahaan, dan apa yang menjadi hak perusahaan adalah kewajiban karyawan.
 
Kenapa menjaga keseimbangan hak dan kewajiban ?, Mengingat orang / karyawan yang bekerja atau perusahaan yang mempekerjakan seseorang telah melakukan hubungan hukum dan di dalam hubungan hukum tersebut selalu mengandung hak dan kewajiban dari kedua belah pihak, sehingga perlu diatur dan dikelola dengan sebaik-baiknya, mengingat apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi maka akan terjadi konflik atau sengketa diantara kedua belah pihak yang berakibat menggangu keharmonisan dalam bekerja. Misalnya, apabila ada hak karyawan yang tidak terpenuhi oleh perusahaan, maka berakibat tingkat motivasi bekerja karyawan akan turun dan berujung pada rendahnya produktivitas kerja, sebaliknya apabila ada hak perusahaan yang tidak dipenuhi oleh karyawan, maka berakibat terjadinya banyak kesalahan dalam bekerja dan berujung pada pembengkaan biaya perusahaan.
 
Dari uraian tersebut diatas, pertanyaan selanjutnya bagaimana cara orang SDM bisa menjaga keseimbangan hak dan kewajiban, adalah :
 
1. Bahwa orang SDM harus menempatkan posisinya berada ditengah-tengah antara karyawan dan perusahaan, meskipun faktanya banyak orang-orang SDM cenderung berat ke perusahaan, akan tetapi kita harus mempunyai keberanian moral untuk mengatakan “yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah” baik terhadap perusahaan maupun karyawan.
 
2. Bahwa pemahaman dan taat terhadap aturan yang berlaku merupakan salah satu cara menjaga keseimbangan hak dan kewajiban, mengingat hukum dibuat secara filosofis bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam bekerja. Aturan hukum seperti : Peraturan Perusahaan, Sistim dan Prosedur, Surat Keputusan, Surat Intruksi dan lain-lain. Perusahaan merupakan suatu organisasi, dimana berkumpul orang-orang yang mempunyai perbedaan kepentingan dan karakter, dengan demikian tingkat timbulnya konflik akan semakin terbuka. (Ibi Ius Ibi Societas = Dimana ada masyarakat disitu ada hukum) Selain itu dengan terciptanya ketertiban dan kedamaian dalam bekerja maka timbul suasana kerja yang kondusif dan diharapkan pula tingkat produktivitas bekerja semakin baik. 
 
3. Penerapan sistim Reward & Punishment.