Program JKK [Jamsostek]


Pengertian

Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja. Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung jawab pengusaha sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara 0,24% - 1,74% sesuai kelompok jenis usaha.

Manfaat

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran. 

1.     Biaya Transport (Maksimum)
-      Darat Rp 400.000,-
-      Laut Rp 750.000,-
-      Udara Rp 1.500.000,-

2.     Sementara tidak mampu bekerja
-      Empat (4) bulan pertama, 100% upah
-      Empat (4) bulan kedua, 75% upah
-      Selanjutnya 50% upah

3.     Biaya Pengobatan/Perawatan
Rp 12.000.000,- (maksimum)*

4.     Santunan Cacat
-      Sebagian-tetap: % tabel x 80 bulan upah
-      Total-tetap
-      Sekaligus: 70 % x 80 bulan upah
-      Berkala (2 tahun) Rp 200.000,- per bulan*
-      Kurang fungsi: % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upah

5.     Santunan Kematian
-      Sekaligus 60 % x 80 bulan upah
-      Berkala (2 tahun) Rp. 200.000,- per bulan*
-      Biaya pemakaman Rp 2.000.000,-*

6.     Biaya Rehabilitasi: Patokan harga RS DR. Suharso, Surakarta ,ditambah 40 %
-      Prothese anggota badan
-      Alat bantu (kursi roda)

7.     Penyakit akibat kerja, tiga puluh satu jenis penyakit selama hubungan kerja dan 3 tahun setelah putus hubungan kerja.

Iuran
  1. Kelompok I: 0.24 % dari upah sebulan;
  2. Kelompok II: 0.54 % dari upah sebulan;
  3. Kelompok III: 0.89 % dari upah sebulan;
  4. Kelompok IV: 1.27 % dari upah sebulan;
  5. Kelompok V: 1.74 % dari upah sebulan;
*) sesuai dengan PP Nomor 76 tahun 2007

Tata Cara Pengajuan Jaminan
  1. Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form jamsostek 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada PT Jamsostek (Persero) tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan
  2. Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada PT Jamsostek (persero) tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya PT Jamsostek (Persero) akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.
  3. Form Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:
    1. Fotokopi kartu peserta (KPJ)
    2. Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form Jamsostek 3b atau 3c
    3. Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan